oleh

Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Tuba dan Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Harianpilar.com, Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap oknum pegawai lapas Tulangbawang bersama dengan seorang wanita saat sedang mengkonsumsi Narkotika Golongan I.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Plh Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan hari Selasa (06/08/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Menggala.

“Adapun identitas dari para pelaku yaitu NH (42), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil) Lapas Kelas II B Menggala, warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah dan LI (22), berstatus pengangguran, warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (13/08/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekaan dan penggeledahan.

“Petugas berhasil menangkap seorang laki-laki dan seorang wanita serta berhasil disita BB (barang bukti) berupa pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), duah buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu, korek api gas warna merah, HP (handphone) Samsung J Prime warna hitam, HP Nokia warna biru dan uang tunai Rp200 Ribu,” katanya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mar)