oleh

E-Warung Penyaluran BPNT Batanghari Nuban Diduga Tak Berizin

Harianpilar.com, Lampung Timur – Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Timur (Lamtim) dan Tim Koordinasi (Tikor) melakukan inspeksi mendadak (sidak) E-warung Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga ilegal milik Sukino di Kecamatan Batanghari Nuban, Selasa (13/08/2019).

Sidak yang dipimpin Sekretaris Dinsos Lamtim, Darmuji meninjau langsung guna mengetahui bentuk penyaluran bantuan BPNT tahun 2019 yang diduga tidak berizin dan mekanisme menyalurkan bantuan tersebut salah karena tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan.

“Nanti kita laporan kepada ketua tim kordinasi (Tikor) untuk menjadi bahan laporan. Nanti kita tembuskan kepada pihak provinsi Lampung,” ungkap Darmuji.

Selain, itu dari Dinsos akan berkoordinasi dengan tim satuan tugas (Satgas) Pangan di Polres Lampung Timur, untuk mengambil langkah tegas atas kejadian ini.

“Setelah ini, kita akan rapatkan barisan untuk membahas lebih serius kepada bagian penindak pangan,”ujarnya.

Sidak tersebut didampingi beberapa Kabid dan Kasi Pemberdayaan dan penanggulangan Raskin Dinsos setempat dan dibantu anggota Polsek Batanghari Nuban.

Dinsos langsung melihat contoh beras, guna mengetahui layak atau tidaknya untuk dikonsumsi, beras pun diambil untuk mengetahui kualitasnya.

“Kami akan mengujinya melaui lab dan alat untuk mengetahui layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” ungkapnya. (Can/Tim)