oleh

KPK : Fee Bank Gratifikasi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menyatakan fee dari Bank daerah maupun Nasional yang di terima pejabat daerah masuk kategori gratifikasi. Selain itu, fee bank yang diterima oknum-oknum Bendahara atau juru bayar instansi pemerintah itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 gahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Bahkan, KPK sudah mengedus bukan hanya bank daerah, sejumlah bank nasional juga melakukan prakrik serupa.”Pejabat menerima fee bank daerah sama dengan gratifikasi. Tidak ada ketentuan yang membolehkan pejabat negara menerima fee,” demikian keterangan KPK yang dilansir hukumonline.com.

KPK menyatakan akan melakukan penindakan terhadap masalah itu.”Selama ini hanya imbauan bagi mereka untuk mengembalikan hasil gratifikasi. Tapi jika tak diindahkan juga, KPK akan meneruskan hal ini ke ranah penindakan,” demikian bunyi pernyataan KPK itu. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI SENIN, 24-JUNI-2019)