oleh

KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan siap untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh peserta pemilu 2019 di Lampung.

Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu ini tengah mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang akan digunakan apabila ada gugatan di MK terkait proses Pemilu 2019 di Provinsi Lampung.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menyampaikan, gugatan di MK merupakan langkah paling baik yang diambil peserta pemilu, baik capres-cawapres, partai politik dan calon perseorangan DPD RI.

Namun, Nanang mengklaim, bahwa sepanjang pleno di tingkat kecamatan (PPK), tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, sudah dijalankan sesuai dengan PKPU. Artinya, semua keberatan sudah ditindaklanjuti.

“Misalnya di tingkat kecamatan sudah dilakukan penghitungan ulang surat suara, seperti di PPK Palas yang melakukan penghitungan ulang, kemudian di 5 TPS Kecamatan Bumi Waras Panjang, dan di Lampung Barat di 5 kecamatan ada yang plano dan surat suara,” terangnya, Rabu (22/05/2019).

Nanang juga menegaskan, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang pemilu. “Termasuk di provinsi kita tindaklanjuti dari tahapan berjenjang, jadi kami merasa sudah menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang,” lanjutnya.

Nanang tidak bisa menjamin akan mencuat atau tidaknya gugatan di MK untuk Lampung. Namun, menurutnya, semua keberatan yang disampaikan partai politik sudah ditindaklanjuti.

“Artinya disampaikan dalam pleno dengan mengikuti perhitungan yang berjenjang. Kalau pun ada gugatan di MK, kita sudah siap,” tegasnya.

Ditambahkannya, karena memang sebelum penghitungan suara, sudah ada surat edaran untuk menyiapkan dokumen yang penting dalam pleno, seperti sertiflkat penghitungan suara, formulir keberatan atau catatan kejadian khusus.

“Misalnya di TPS, yakni form C2, form DA2 di kecamatan, DBZ di kabupaten/kota. DC2 di provinsi semua lengkap,” tandasnya. (*)