oleh

10 Kecamatan di Tanggamus Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu

Harianpilar.com, Tanggamus – Sebanyak 10 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Gelar Pleno Rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pleno yang berlangsung di Kecamatan Pugung, Sumberejo, Talang Padang, Gunung Alip, Gisting, Kota Agung Barat, Kota Agung Timur, Pulau Panggung, Ulu Belu dan Air Naningan.

Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, perhitungan suara sudah dimulai sejak 17 April 2019 atau setelah waktu pencoblosan habis yakni lewat pukul 13.00 WIB. Perhitungan ini dilakukan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian hasilnya, berikut logistik surat suara, kotak suara, serta berbagai formulir diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat desa (pekon).

Kemudian berlanjut ke penyerahan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di tingkat PPK diadakan perhitungan sekaligus pleno penetapan jumlah perolehan suara semua calon.

“Masa pleno di PPK dimulai sejak 18 April sampai 27 April. Pleno di PPK terdiri kegiatan rekap suara dari tiap PPS untuk bahan pleno di PPK. Jadwal pleno di PPK terserah tapi batas waktunya maksimal 27 April,” ujar Otto, Sabtu (20/04/2019).

Selanjutnya jika PPK sudah selesai gelar pleno maka hasilnya berikut logistik surat suara, kota suara dan semua formulir diserahkan ke KPU Tanggamus untuk bahan pleno tingkat kabupaten.

“Kami rencananya akan gelar pleno tingkat kabupaten pada 29 April 2019 di Hotel VIP Gisting. Saat itu ditetapkan hasil perolehan suara semua calon dari hasil pemilu yang diselenggarakan di Tanggamus,” katanya Otto.

Ia mengatakan juga, pelaksanaan pleno tingkat kabupaten tidak bisa dipastikan lamanya waktu. Pastinya itu akan dilaksanakan sampai selesai dan didapat hasil seluruh suara.

Setelah itu barulah hasil pleno tingkat kabupaten diserahkan ke KPU Lampung untuk bahan pleno di tingkat provinsi. Hasil dari sana barulah dikirimkan ke KPU RI untuk bahan pleno di tingkat pusat.

Otto mengaku, di Tanggamus tidak ada pemungutan suara ulang maka proses perhitungan di tingkat PPK dan KPU tidak tersendat, sehingga sementara ini tidak ada perubahan jadwal. (Asis)