oleh

Kebocoran APBD Tuba Indikasi ‘KKN Berjamaah’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kebocoran miliaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulangbawang tahun 2017 akibat pemberian tunjangan terhadap sejumlah pejabat mulai dari bupati, wakil bupati, Sekda hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyalahi aturan mengindikasikan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) berjamaah. Sebab selain merugikan keuangan Negara, juga sebagai praktik memperkaya diri menggunakan uang Negara dengan menyalahi aturan dengan melibatkan banyak oknum pejabat.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), DR (Can) Yusdianto Alam, mengatakan, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.”Dalam kontek pemberian tunjangan kepada sejumlah pejabat Tuba itu sudah di nyatakan oleh BPK menyalahi aturan dan harus di kembalikan, pengembalian itu juga di atur paling lambat 60 hari setelah adanya temuan. Jika sampai saat ini tidak dikembalikan maka itu melawan hukum dan merugikan keuangan Negara,” terang Yusdianto pada Harian Pilar, Minggu (07/04/2019).

Apa lagi, jelasnya, jika BPK sudah mematahkan berbagai argumen hukum Sekda dan Kepala BPKAD Tuba terkait penggunaan anggaran tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi pejabat penerima tunjangan itu untuk tidak mengembalikan dana tersebut.”BPK sudah menyatakan terdapat pemberian tunjangan yang tumpang tindih, pemberian tunjangan kepada pihak yang tidak berhak, dan menyalahi berbagai aturan. Maka jelas itu perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara. Karena melibatkan banyak oknum pejabat ini bisa dikategorikan KKN berjamaah,” cetusnya. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI SENIN, 08-APRIL-2019)