oleh

Penerima Aliran Dana Mustafa LAYAK TERSANGKA

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas seluruh aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa yang diduga menerima gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa. Para penerima dana yang diduga hasil ijon proyek itu dinilai layak ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, hal tersebut termasuk bentuk gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

KPK menduga Mustafa menerima fee dengan kisaran 10-20 persen dari nilai berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Lamteng hingga totalnya mencapai Rp95 miliar. KPK pun terus melengkapi berkas perkara Mustafa dan pihak terkait.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan KPK dalam menelusuri siapa saja pihak yang dianggap menerima dan menikmati aliran dana dari mantan Bupati Lamteng Mustafa.”Kita turut mengapresiasi atas apa yang dilakukan KPK untuk menelusuri siapa-siapa saja yang menerima aliran dana dari Mustafa,” ujarnya pada Harian Pilar, Minggu (24/03/2019). (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI SENIN, 25-MARET-2019)