oleh

Disdukcapil Lamtim Musnahkan 9.642 e-KTP

Harianpilar.com, Lampung Timur – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) memusnahkan ribuan  Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rusak atau  invalid, Senin (17/12/2018).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil setempat. Kepala Disdukcapil Lamtim Subandri Bachri mengatakan jumlah e-KTP yang dimusnahkan itu mencapai 9.642 keping.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11/11176/SJ tentang pemusnahan KTP Elekronik (KTP-el) yang sudah rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diosdukcapil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) musnahkan ribuan KTP-el yang rusak atau invalid.

Pemsunahan tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, Inspektur Kabupaten Lampung Timur, Nurdin Syifrizal, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri.

Dalam surat edaran tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada bupati/wali kota se-Indonesia agar menugaskan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan dan pemusnahan terhadap KTP-el rusak atau invalid.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan semua Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el yang rusak dan tidak sah akan dimusnahkan. Pemusnahan KTP-el yang rusak tersebut dilakukan dalam rangka tertib administrasi, menghindari penyalahgunaan KTP-el, serta untuk mencegah tercecernya atau penyebaran KTP-el secara ilegal. (Can/Mar)