oleh

Pemilik Tegal Mas Terancam Pidana

Harianpilar.com, Bandarlampung –  Manajemen atau pemiliknya. Pulau Tegal Mas yang berada di Kabupaten dan Pariwisata. Sebab objek wisata milik Thomas Aziz Riska itu masih belum mengantongi Izin Lingkungan Hidup (LH).

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung, Hendrawan, mengatakan, semua kegiatan yang berhubungan atau bersentuhan dengan lingkungan wajib memiliki Izin LH.

“Jika mereka tidak memiliki izin LH, mereka bisa dikenakan sanksi,” ujarnya pada Harian Pilar, belum lama ini.

Menurutnya, hukuman pidananya bisa berupa kurungan satu tahun dan denda secara maksimal Rp3 miliar. “Karena itu bangkit jika belum punya izin lingkungan,” ungkapnya.

Menurut Hendrawan, pihaknya sudah pernah mengingatkan pihak Pulau Tegal Mas terkait perizinan sebelum melakukan kegiatan. “Kita sudah lama ingatkan, kita juga sudah cek ke lapangan, dan kita sudah sampaikan kepada mereka bahwa ini harus ada izin lingkungan,” tandasnya.

Sebelumnya, Objek wisata Pulau Tegal Mas yang berada di Kabupaten Pesawaran dengan tak berizin alias bodong. Pasutama, objek wisata yang tepat berada di Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran itu tidak ada yang mengantongi Izin Lingkungan Hidup (LH), padahal izin LH adalah dasar untuk izin-izin lainnya.

Meskipun belum memiliki izin LH ternyata di Pulau Tegal Mas sudah mengkomersilkan, dan terdapat beberapa Bangunan termasuk penginapan dan pondok yang juga di jual. Bahkan, Pulau Tegal Mas muncul dalam kasus di KPK dengan tersangka Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, karena Zainudin Hasan disebut pembelian sebuah Cottage di Pulau Tegal Mas.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dalam kasus suap biaya proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan dengan imakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan itu JPU mencari beberapa aset Zainudin Hasan pada saksi Agus Bhakti Nugroho. “Iya bapak ada harta Cottage di Tegal Mas beli sama Thomas Rizka, terus ada tanah dan rumah toko yang dibeli dari Alzier Dianis Thabranie. Rumah tempat itu akan digunakan untuk posko, saya kehatian dari pak Jaksa, ”jelas Agus Bhakti Nugroho, seperti di lansir Antara.com.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri, membenarkan jika pihaknya belum pernah mengeluarkan izin LH untuk Pulau Tegal Mas. Menurutnya, dokumen yang dikeluarkan adalah dokumen lingkungan jenis UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). “Karena dokumen lingkungannya belum ada, maka kita minta segala bentuk kegiatan di Pulau Tegal Mas untuk dihentikan,” ungkapnya.

Heri menjelaskan, izin LH sangat penting dan wajib dimiliki setiap pengembangan objek wisata. Karena, izin LH adalah dasar untuk mengeluarkan izin-izin yang lain. “Jadi jika diizinkan LH sudah keluar, baru bisa mengeluarkan izin-izin yang lain, seperti izin reklamasi, dan izin wisata,” jelasnya.

Heri bilang, pihaknya sudah ada tulisan acara pemberhentian Tegal Mas sejak enam bulan yang lalu. “Dan pemberhentian ini akan dicabut jika pihak Pulau Tegal Mas sudah melengkapi dokumen yang kita minta,” ucapnya.

Jika izin LH tidak ada, jelasnya, maka izin-izin lain tidak bisa diurus. “Setelah mereka menjalankan izin lingkungan, ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Makanya kita minta untuk melengkapinya dulu,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)