oleh

DPMD Nyatakan Baru 15 Pekon Selesai Susun APBDes

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanggamus menyatakan baru belasan pekon yang berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dbenar.

Menurut Kepala DPMD Idham Halid, memang pekon-pekon sudah serahkan berkas APBDes, namun banyak yang dikembalikan lagi untuk diperbaiki. “Kalau yang benar-benar tepat baru belasan saja, sekitar 15 pekon, lainnya harus diperbaiki,” ujarnya, Jumat (16/2/2018).

Ia mengaku memang berkas APBDes dari pekon sudah dikoreksi di tingkat kecamatan. Namun itu tidak menjamin berkas benar. Sebab setelah dikoreksi ulang di DPMD tetap butuh perbaikan. Dan daripada dinas yang harus tanggung kesalahan maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Kemudian kendala pekon juga karena perubahan peruntukan Dana Desa yang harus sesuai ketetapan pusat.

“Pastinya kami tidak ingin disalahkan jadi kalau belum benar sekali tidak kami terima. Harapannya pekon memang bersedia lakukan perbaikan sebab itu konsekuensi dari dana yang akan diterima nantinya,” terang Idham.

Sementara itu menurut Hilman Yoscar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus, sampai saat ini tanda-tanda Dana Desa masuk ke kas daerah belum ada informasi. “Kalau waktu kapan dana itu masuk sampai saat ini belum ada informasi, kami tunggu saja,” ujarnya.

Ia mengaku, tidak terlalu permasalahkan dana masuk ke kas daerah kapan. Sebab jika dana sudah masuk justru harus ikuti aturan. “Kalau dananya sudah masuk maka harus ditransfer ke pekon maksimal tujuh hari. Lewat dari itu kami disalahkan karena aturannya tidak boleh menahan Dana Desa,” terang Hilman.

Dan dengan belum masuknya Dana Desa ke kas daerah sedikit mengurangi kekhawatiran BPPKAD. Sebab sampai saat ini masih sedikit pekon yang berkas APBDes-nya selesai. “Itu lebih baik dari pada nanti Dana Desa masuk terus kami transfer ke pekon tapi pekon tersebut belum selesaikan APBDes, kami juga nanti yang salah karena tidak ada dasarnya,” terang Hilman.

Ia mengaku, pada pencarian Dana Desa tahap pertama pekon disyaratkan serahkan berkas APBDes untuk 2018. Kemudian pada pencarian kedua pekon diwajibkan serahkan Laporan Pertanggunganjawaban Dana Desa 2017. Dan pada pencairan ketiga pekon diwajibkan serahkan laporan penggunanya Dana Desa tahap I dan II untuk Dana Desa 2018.

Dana Desa yang diterima 299 pekon di Tanggamus pasa tahun ini Rp 334 miliar. Penyalurannya tiga tahap, tahap pertama 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 40 persen. Dan Dana Desa tahun 2018 bersumber dari murni Dana Desa Rp 248 miliar lebih, lalu alokasi dana pekon dari APBD Tanggamus Rp 83 miliar, dana bagi hasil pajak Rp 2 miliar lebih, bagi hasil retribusi Rp Rp 443 juta lebih. (Sis/Mar)