oleh

Kuasa Hukum K2LUB Serahkan Berkas Informasi ke KPU

Harianpilar.com, Lampung Utara – Pasca usainya pendaftaran pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) Rabu lalu (10/01) kuasa hukum Koalisi Kontraktor Lampura Bersatu (K2LUB), Samsi Eka Putra, beserta jajaran menyerahkan berkas informasi ke Sekretriat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura, Jum’at (12/01/2018).

Penyerahan berkas yang berisikan data dan informasi terkait salah satu Paslonkada Lampura yang saat ini sedang dalam proses pengaduan hukum dan dalam penanganan Mabes Polri dan KPK. Saat diserahkan ke sekretariat KPU Kab. Lampura, berkas dimaksud diterima oleh Kasubbag Program dan Data, Yudi, didampingi staf.

Dikatakan Samsi Eka Putra, selaku Kuasa Hukum K2LUB, menyampaikan tujuan diserahkannya data informasi tersebut sebagai suatu usulan dan/atau masukan kepada Komisioner KPU Kab. Lampura selaku Penyelenggara Pilkada Serentak 2018.

“Saat ini KPU Kab. Lampura telah menerima berkas pendaftaran dari seluruh paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampura yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018,” ujar Samsi Eka Putra, advokat yang bernaung dalam LBH Awalindo Kab. Lampura, saat diwawancarai awak media, Jum’at, (12/01/2018), di Sekretariat KPU Kab. Lampura.

Dikatakannya, medio 03 Januari 2018 yang lalu, K2LUB bersama beberapa elemen masyarakat mendatangi DPRD Lampura guna menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat Lampura untuk segera melaksanakan interpelasi dan hak angket terkait carut-marutnya pengelolaan keuangan daerah pihak eksekutif setempat.

“Agar diketahui bersama, usulan ini kami sampaikan secara resmi dan telah mendapatkan registrasi dari DPRD Lampura. Karena hal ini bersifat serius dan sebelumnya juga sudah kami sampaikan delik aduan kepada Mabes Polri, KPK, serta telah mendapatkan sertifikat dari LPSK guna menjamin kerahasiaannya,” urai Samsi.

Lebih lanjut dijelaskannya, atas dasar hal tersebut dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 03 tahun 2016 tentang permohonan surat keterangan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pengadilan.

“Dalam surat edaran MA tersebut menyebutkan bahwasanya Pengadilan tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan kepada paslon yang miliki hutang secara pribadi dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dan merugikan keuangan negara. Untuk diketahui, salah satu Paslonkada Lampura diduga kuat bertanggung jawab atas carut marutnya keuangan daerah yang berakibat pada banyaknya dana yang belum terbayarkan kepada berbagai elemen masyarakat. Hal ini juga sedang dalam kajian guna tindak lanjut proses hukum,” paparnya.

Ditegaskan Samsi Eka Putra, berkas data dan informasi yang diserahkan tersebut tidak bermaksud untuk mengintervensi pihak penyelenggara Pilkada Serentak 2018.

“Kami berharap dengan adanya masukan informasi ini, KomisionerĀ  KPU Kab. Lampura tidak kesulitan pada saat pelaksanaan Pilkada Lampura yang harus dijalankan sesuai dengan asasĀ  Pemilu yang Jurdil dan LUBER,” pungkasnya. (iswant/yoan)