oleh

Jelang Pilkada, Warga Dihimbau Segera Lakukan Perekaman e-KTP

Harianpilar.com, Bandarlampung – Jelamg pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 masyarakat Kota Bandarlampung dihimbau untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, kepemilikan e-KTP menjadi salah satu syarat masyarakat Kota Bandarlampung menggunakan hak pilihnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandarlampung, Zainudin mengatakan pihaknya menghimbau pada masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor Disdukcapil atau pada kantor-kantor kecamatan yang memadai peralatan perekaman.

“Kalau untuk jumlah angkanya saya tidak tahu pasti, namun pada prinsipnya kita menghimbau pada masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/1/2018).

Dijelaskannya, perekaman e-KTP tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan e-KTP. “Karena perekaman e-KTP sebagai dasar warga untuk mendapatkan e-KTP, ” jelasnya.

Terkait proses pilkada, lanjutnya,  warga yang belum memiliki e-KTP setidaknya memiliki Surat Keterangan (Suket) Domisili.

“Suket ini nantinya dapat digunakan oleh warga sebagai alat untuk memilih,  jika memang warga belum memiliki e-KTP, ” ungkapnya.
Namun, masih kata dia, Suket tersebut hanya bisa digunakan di tempat pemilihan dimana warga tersebut tinggal.

“Misal, warga terdaftar di TPS 1, jadi dia hanya bisa milih di TPS itu tidak bisa ditempat lain dengan menunjukkan Suketnya, ”   jelasnya.
Untuk itu, menurutnya, dalam proses demokrasi ini selain e-KTP,  Suket juga sangat penting dimiliki untuk pemilihan.

“Jadi yang belum punya e-KTP,  Suket ini juga jadi sangat penting untuk dimiliki oleh warga, ” pungkasnya.  (Ramona/Mar)