oleh

Proyek Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung. ‘Uji Nyali’ Kapolda Baru

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah(Polda) Lampung didesak proaktif dan mengusut dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung. Kapolda Lampung yang baru beberapa bulan menjabat Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo diharapkan mampu mendorong pengusutan proyek bernilai puluhan miliar namun sudah banyak mengalami kerusakan tersebut.Uji Nyali?

Proyek Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung yang terindikasi bermasalah itu adalah Proyek Pembangunan Gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL) tahun 2016 senilai Rp3,5 Miliar dikerjakan oleh PT.Akbar Abadi Jaya, proyek Pembangunan embung Dusun Gunung Sari Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran senilai Rp850 juta dikerjakan CV. Gilang Jaya Abadi. Kemudian, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Kalipasir tahun 2016 senilai Rp20 Miliar yang dikerjakan PT. Wukir Dirada Meta, dan proyek Rehabilitasi / Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Way Kalipasir tahun 2017 senilai Rp10,4 Miliar dikerjakan oleh PT.Mutiara Bintang Selatan.

“Jika melihat masalah proyek-proyek Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung itu sudah patut untuk diusut oleh penegak hukum. Polda Lampung harus proaktif,kita berharap dibawah kepemimpinan Kapolda baru berani mengusut proyek-proyek itu,” ujat Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Minggu (3/12/2017).

Proyek milik Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung tahun 2016 yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Kalipasir senilai Rp20 Miliar kondisinya sudah banyak mengalami kerusakan. Kualitas proyek ini sangat memprihatinkan diduga kuat akibat pengerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Indikasi penyimpangan, lanjutnya, dalam proyek-proyek itu cukup nampak, terutama masalah dilihat dari kondisi proyek yang sudah rusak cukup parah padahal umur proyek masih terbilang baru.”Indikasi penyimpangannya sudah cukup nampak. Proyek bernilai puluhan miliar seperti Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Kalipasir,tapi baru setahun sudah rusak cukup parah, jelas itu bisa merugikan Negara. Begitu juga proyek Gedung DKL yang terindikasi penggunaan materialnya tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Informasi yang disampaikan media massa, jelasnya, juga sudah bisa dijadikan sebagai petunjuk awal oleh penegak hukum untuk mengusutnya.”Media massa sudah memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai pentunjuk awal. Nah menjadi kewajiban Polda Lampung sebagai penegak hukum untuk mengusutnya lebih jauh,karena penegak hukum yang punya kewenangan,” pungkasnya.

Sementara,Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung, Edarwan, hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak dijawab, begitu juga ditelepon tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif.

Diberitakan sebelumnya,satu persatu borok Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung terbongkar. Setelah proyek irigasi bernilai puluhan miliar yang diduga bermasalah, kini giliran proyek Pembangunan Gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL) dan proyek embung tahun 2016 yang ditemukan terindikasi sarat penyimpangan.

Proyek Pembangunan Gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL) tahun 2016 senilai Rp3,5 Miliar dikerjakan oleh PT.Akbar Abadi Jaya dan proyek Pembangunan embung Dusun Gunung Sari Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran senilai Rp850 juta dikerjakan CV. Gilang Jaya Abadi.Kedua proyek ini diduga kuat pengerjaanya tidak sesuai kontrak, selain kondisinya yang sudah rusak, penggunaan materialnya terindikasi tidak sesuai spesifikasi yang di tentukan.

Seperti proyek Pembangunan Gedung DKL tahun 2016, meski menghabiskan anggaran hingga Rp3,5 Miliar ternyata dinding yang seharusnya menggunakan peredam ditemukan hanya menggunakan busa dan triplek wallpaper. Paranya kini gedung itu juga sudah banyak mengalami kerusakan, terutama pada keramik dan papan panggung. Bahkan, lampu pada hoomteater diduga kuat menggunakan lampu biasa yang tidak sesuai speksifikasi didalam kontrak.

Sementara, untuk proyek Pembangunan embung Dusun Gunung Sari Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran senilai Rp850 juta diduga kuat pengerjaanya tidak sesuai ketentuan, terutama dalam penggunaan material. Sebab ditemukan banyak batu yang tidak di semen sehingga bertaburan dan berantakan. Parahnya, banyak bagian embung tersebut yang sudah reta-retak.

Kebobrokan dua proyek ini semakin menambah daftar panjang proyek milik Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung yang terindikasi tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, juga diberitakan proyek milik Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung tahun 2016 dan 2017 bernilai puluhan miliar diduga kuat sarat penyimpangan.

Proyek 2016 yang disinyalir bermasalah itu adalah proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Kalipasir senilai Rp20 Miliar yang dikerjakan PT. Wukir Dirada Meta. Kini kondisi proyek ini sudah mengalami kerusakan, banyak bagian Irigasinya yang sudah ambrol, retak, dan menglupas. Buruknya kualitas proyek ini di sinyalir akibat pengerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, pengawasan proyek ini juga disinyalir tidak maksimal.Padahal untuk pengawasannya saja proyek ini menelan anggaran Rp540 juta yang di kerjakan oleh CV. Piramida Engineering Consultant.

Kondisi serupa juga ditemukan pada proyek tahun 2017 di aliran sungai yang sama yakni Way Kalipasir Rumbia Lampung Tengah. Ditahun 2017 Rehabilitasi / Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Way Kalipasir ini menelan anggaran Rp10,4 Miliar dikerjakan oleh PT.Mutiara Bintang Selatan. Meski baru selesai dikerjakan sekitar sebulan lalu, namun kondisi proyek ini sudah terlihat mengalami retak-retak. (Ramona/Tim/Maryadi)