oleh

Salahi Protap, Polisi Pesawaran Terancam Dipecat

Harianpilar.com, Pesawaran – Kapolres Pesawaran, AKBP M Syarhan, SIK mengancam akan memberikan sanksi tegas bahkan pemecatan terhadap anggotanya yang menggunakan sejata api (Senpi), menyalahi prosedur tetap (protap).

“Kalau ada anggota saya yang menggunakan senjata api menyalahi prosedur kita akan berikan sangsi tegas, bahkan pemecatan apa bila kesalahan melebihi batasan. Namun kita akan lihat dulu sejauh mana yang bersangkutan melakukan kesalahan,” cetus Syarhan, di Mapolres Pesawaran, Selasa (17/10/2017).
Karenya, dirinya selaku Kapolres mewanti-wanti kepada seluruh jajaran anggotanya yang memegang senjata api untuk tidak menunjukan kesewenang-wenangannya.

“Harapan kita kepada pemegang senjata dan anggota yang mempunyai senpi agar tidak menunjukan senjata bukan pada tempatnya, sebaiknya gunakanlah sejata apa bila melakukan tindakan kepolisian seperti melakukan penggrebekan dan penangkapan. Itupun tidak serta merta melakukan tindakan kekerasan atau tindakan tegas. Namun akan dilakukan apa bila kepepet dengan membela diri mau tidak mau petugas melakukan pembelaan,” himbau Syarhan.

Dia menjelaskan untuk anggota yang dipersenjatai senjata api sebelumnya mesti harus melalui uji psikologis dan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan.

“Untuk anggota bisa memiliki senpi itu harus mendapatkan rekomendasi dulu baik itu dari rekan kerjanya maupun pimpinanya dan juga hasil dari pemeriksaan psikologi, layak atau tidaknya yang bersangkutan memegang senjata. Jadi kalau secara psikologi dia tidak layak tidak kita berikan walaupun kegiatannya ada di reskrim, intel atau pun di bagian narkoba,” terangnya.

Sedangkan mengenai pemeriksaan sejata api yang dilakukannya, dikatakannya, bertujuan untuk melihat kondisi senjata apakah masih layak pakai dan lengkap administrasinya.

“Artinya yang memegang senjata itu sudah sesuai ketentuan apa belum seperti suratnya dalam keadaan masih berlaku atau tidak.Dan dari hasil pemeriksaan tadi senjata yang ada itu tidak ada yang rusak semuanya dalam keadaan baik,namun tadi ada satu yang mati suratnya dan sudah saya lakukan penarikan,” ungkapnya.
Sementara itu diwaktu dan tempat yang sama ,jajaran Polres Pesawaran juga melakukan exspos tentang keberhasilan jajaranya menangkap pelaku pembunuhan terhadap  Bambang Hermanto salah satu pendamping desa di Desa Negrikaton bulan lalu.

Menurut Kapolres pesawaran  AKBP M.Syarhan menjelasakan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Bambang Hermanto di Desa di Desa Gunung Sari Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran ini sempat melarikan diri ke luar Provinsi Lampung, akan tetapi atas kejelian pihak kepolisian Pesawaran yang bekerja sama dengan Polda Lampung akhirnya pelaku dapat ditangkap di daerah berbeda.

“Pelaku ini merupakan kakak beradik,satu diantaranya Muhroni ditangkap di Ranau Sumsel, sedangkan pelaku utama Edi Susanto  tertangkap di Banyumas Jawa Tengah. Dan atas tindakan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi 14 Agustus 2017 pelaku ini akan diancam pasal 338 atau 170 ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (Fahmi/Mar)