Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus melarang keras adanya aktifitas pungutan liar (pungli) dalam perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di kecamatan.
Kepala Disdukcapil Tanggamus Irsan Rianto mengatakan, perekaman e-KTP gratis. Selama ini tidak pernah ada pengaduan mengenai adanya pungli yang dilakukan petugas perekaman e-KTP di kecamatan. Baik kecamatan yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pemkab Tanggamus, atau yang jauh. “Tidak ada pungli, semua gratis. Semua warga silahkan melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatannya masing-masing,” kata Irsan, Rabu (28/9/2016).
Dirinya menegaskan, adapun yang beredar infromasi mengenai adanya pungli di Kecamatan Kelumbayan Barat. Itu semua tidak benar, karena biasanya warga yang enggan pergi ke kantor Disdukcapil Tanggamus untuk mengambil e-KTP miliknya, meminta bantuan kepada petugas untuk sekalian mengambilkannya. Dan warga memberikan jasa transportasi kepada petugas dengan sukarela, bukan dengan paksaan dengan nominal tertentu.
“Harus dibedakan mana jasa dan pungli. Terkadang masyarakat itu kebanyakan tidak mengerti. Jadi tidak ada pemaksaan dalam hal ini, karena petugas di kecamatan itu sudah saya larang keras untuk meminta apa lagi pungli,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya informasi pungli di Kecamatan Kelumbayan. Camat setempat Drs. Bahroni menegaskan bahwa tidak ada pungli dalam hal perekaman E-KTP di kecamatan yang dipimpinnya.
Ia menjelaskan, informasi yang beredar tentang adanya pungli senilai Rp70 ribu perwarga yang hendak melakukan perekaman E-KTP tidaklah benar. Pasalnya, selama ini pihak kecamatan dan UPT Disdukcapil Tanggamus tidak pernah meminta bayaran sepeserpun kepada warga.
“Jadi saya tegaskan, kemarin itu ada miskomunikasi. Sebenarnya, itu ada warga yang meminta tolong kepada petugas perekaman E-KTP dikantor kecamatan untuk mengurus hingga ke kantor Disdukcapil Tanggamus dan selesai dengan cepat,” jelas Bahroni, via telponnya.
Ia mengatakan, jarak tempuh yang jauh, belum lagi kondisi jalan dan alam yang tidak bersahabat menjadi faktor utama warga setempat meminta bantuan kepada patugas perekaman e-ktp dari UPT Disdukcapil yang ada dikantor kecamatan. “Lagi pula, dari awal saya sudah tegaskan dan peringatkan kepada petugas, baik dari UPT Disdukcapil Tanggamus dan kecamatan untuk tidak meminta biaya apapun terkait dengan perekaman E-KTP. Karena memang sudah menjadi aturan Pemerintah Pusat, bahwa semua bentuk pelayanan adminduk terutama E-KTP gratis,” tandasnya. (Ron)