oleh

KUPT Pasar Baru Ancam Adukan Pembuat Fitnah

Harianpilar.com, Pesawaran – Tidak terima dituding, menaikkan setoran retrebusi pasar, dan menunggak setoran PAD Rp 47 juta, KUPT Pasar baru kedondong-pesawaran, Surani, mengancap akan mempolisikan narasumber salah satu Surat Kabar Mingguan. Surani mengatakan diinya diberitakan pada pemberitaan salah satu surat kabar mingguan, yang menyebut bahwa ada tunggakan PAD di UPT, dan terjadi kenaikkan setoran retribusi pasar baru kedondong,

“Itu tidak benar, itu fitnah, informasi yang disampaikan oleh narasumber itu menyudutkan dan mendiskreditkan diri saya dan pihak mitra. Saya komplin dengan pemberitaan itu. Siapa? narasumber yang memberikan informasi tidak benar itu. Mestinya konfirmasi dulu dong dengan saya (KUPT-red). Saya akan tuntut dan laporkan kepihak berwenang siapa yang telah memfitnah saya beserta pihak mitra pengelola pasar,” Katanya Surani.

Menurut Surani, untuk retribusi Pasar Baru Kedondong. Petugas melakukan penarikan retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak pernah ada kenaikkan tarif retribusi dari ketentuan. Bahkan sambungnya, dengan keberadaan dirinya yang menjabat sebagai KUPT Pasar Baru Kedondong, berupaya maksimal bersama dengan pihak mitra melakukan penataan tata ruang pasar untuk lebih baik. Meski banyak para pedagang menempati lokasi lahan berjualan tidak sesuai pada tempatnya.

Sementara pihak mitra pengelola pasar Baru Kedondong, Ikhwan Setiawan, menyatakan bahwa penarikan retribusi pasar yang dilakukan telah sesuai dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Penarikan retribusi kebersihan dan salar Pasar Baru ditarik setiap satu bulan sekali. “Padahal menurut Perda Nomor 1 dan 2 tahun 2012, retribusi pelayanan pasar dan kebersihan mesti dipungut setiap hari. Sedangkan untuk sewa toko dan kios serta tanah dipungut/bulan.” Kata Ikhwan Setiawan.

Menurut Ikhwan, penarikan yang dilakukan oleh petugas pengelola pasar hanya restribusi kebersihan dan salar, serta sewa toko. Untuk penarikan parkir dan keamanan tidak menjadi tanggung jawab pihak mitra (pengelola pasar) ataupun dinas pasar. “Penarikan retribusi kebersihan dan pelayanan pasar serta sewa toko dikenakan, sesuai dengan perda yang ada. Sudah jelas ko’, pasal 14 dan pasal 24 menyebut struktur dan besarnya tarif retribusi kebersihan dan salar ditetapkan untuk kios dan los Rp1500, begitupun untuk pasar buah dan sayur Rp1500. Dan itu mesti ditarik setiap harinya, bukan selama satu bulan sekali penarikan dilakukan,” katanya.

Untuk sewa toko, kios dan los serta tanah, kata Ikhwan, pihak petugas melakukan penarikan retribusi setiap bulannya. “Ngak bener itu, jika pungutan sewa lahan ditarik setiap hari,” kata Ikhwan, yang juga pengurus APPSI Pesawaran, menunjukkan bukti kuitansi pembayaran sewa toko dan kios serta los juga sewa tanah para pedagang Pasar Baru Kedondong. (fahmi/joe)