oleh

DIsdag Sidak Pasar Kotaagung

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Perdagangan Provinsi Lampung menggelar Sidak ke sejumlah toko penjual makanan di Pasar Kotaagung, Tanggamus, Rabu (29/4/2015). Upaya ini guna menekan peredaran makanan kedaluarsa sekaligus minuman beralkohol.

Ratna Kusuma Ningrum,SH, Kabid Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, mendampingi Kadis Ir.Ferynia mengatakan, Sidak dadakan ini untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan, apalagi Mei ini Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berlaku, sehingga produk-produk haru ada filternya.

“Ia untuk barang impor harus ada Sertifikat Produk Penggunaan Tanda  (SPPT), SNI dan Nomor pendaftaran Barang (NPB). Kalau belum ada minta dengan distributornya,” jelas Ratna, Rabu (29/4/2015).

Barang-barang yang beredar di ruko-ruko yang ada di Pasar Kotaagung wajib SNI, kalau belum ada  jangan dipajang, apa lagi di perjual belikan, bila mana itu terjadi akan di sita ataupun terkena sangsi.

“Ia untuk Toko Ko Achan, minyak kemasan lama sudah tidak ada, sekarang produk baru dengan takaran pas, Gold Brand, Merk Resto dan kampak emas sudah tidak boleh di perjual-belikan ke ruko-ruko kecil lagi, karena tidak jelas dan tidak ada netto, sedangkan Toko Alim dengan barang K 900 ukuran tidak jelas,” terangnya. (Imron/JJ)