oleh

Belum Sembuh Lima Hari, Pasien DBD Dibantu Pemkot

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung memastikan akan menanggung biaya perobatan pasien penderita DBD. Bagi perserta Jamkeskot, pasien DBD hanya diberikan 5 hari rawat inap, namun jika lima hari belum juga sembuh Pemkot akan menanggung biaya pasien.

”Sebenarnya yang dibiayai Pemkot  rawat inap selama lima hari, tapi kalau masih ada yang mengalami sakit parah dan belum bisa beristirahat di rumah maupun warga yang tidak mampu  maka bisa dilanjutkan untuk pengobatan dan biaya akan ditanggung Pemkot,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung

dr Amran, Rabu (4/2/2015) saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu, kata Amran, pihaknya menargetkan pada bulan Februari seluruh kelurahan se-Bandarlampung harus sudah melakukan Fogging.

”Jadi semua kelurahan sekota Bandarlampung harus sudah di foging sampai akhir februari, baik wilayah yang sudah ada kasus ataupun yang belum,” tandasnya.

Terpisah, Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, sudah mengintruksikan kepada Dinkes untuk segera melakukan fogging di semua tempat serta mengatakan jika biaya perobatan yang ditanggung pemkot melalui Jamkeskot hanya 5 hari.

”Kan sudah dilakukan petugas Puskesmas dan kecamatan fogging, owh nggak bisa lebih 5 hari, kita tanggung 5 hari aja untuk warga masyarakat Bandarlampung,” tegasnya. (Buchari/JJ).