Harianpilar.com, Bandarlampung – Untuk memastikan surat edaran Walikota Bandarlampung Herman HN No.231.1/65/III.19/2015 tentang selektif dalam penerimaan pengunjung salon kecantikan dalam wilayah kota Bandarlampung, Rabu (21/1/15) Banpol PP Bandarlampung melakukan kroscek ke sejumlah salon.
“Kita sekarang ngecek, suratnya sudah yampe belum ini dari hari Jumat sudah nyebarin, Saya baru mengecek tiga tempat sekarang ini , sudah nyampe semua,” ujar Kasi Pembinaan dan Penyuluhan BanPol PP Bandarlampung, Agustam, Rabu (21/1/15) saat ditemui di Salon Cassanova Telukbetung Bandarlampung.
Diungkapkan Agustam, dari beberapa salon yang sudah dikunjungi, belum ada laporan tentang PNS yang melanggar himbauan tersebut. “Kita belum menemukan PNS yang ke salon,” singkatnya.
Ditamabahkannya, dalam rangka pengecekan surat ini Ban Pol PP Bandarlampung menurunkan 20 orang personil yang dibagi/kecamatan.
“Ada dua puluh orang di bagi perkecamatan, jadi kita nyebarin 20 orang itu yang dari kita. Yang dari kecamatan juga nurunin,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ban POl PP tidak hanya memastikan sampai atau tidaknya surat edaran tersebut, namun memeriksa juga kelengkapan Izin usaha salon yang meraka sambangi.
Sementara itu, pemilik Salon Cassanova Yani Puspita Sari merespon baik terhadap surat edaran walikota Bandarlampung tersebut, menurutnya himbauan tersebut dibuat dengan tujuan yang baik, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya.
“Kita sangat setuju, ini kan tujuannya baik kalau kita melanggarkan gak bagus karena ini juga berkaitan dengan nama salon kita,” ucapnya.
Diakuinya sebelum himbauan ini dibuat, beberapa orang pelanggan yang berseragam PNS kerap singgah, namun belakangan ini, salon miliknya belum pernah didatangi pelanggan yang berseragam PNS.
“Kalau dulu ya ada yang singgah, ya kalau sekarang udah jarang kok,” imbuhnya. (Buchari/JJ).