oleh

Draf RPJM Lampura Langgar UU

Lampung Utara (Harian Pilar) – DPRD Lampung Utara, tetap akan mempergunakan Hak Interpelasi (meminta keterangan), terkait keterlambatan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019.

Meskipun pemerintah Kabupaten Lampura, melalui kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Kabag Hukum Setda) Lampura, telah menyampaikan klarifikasinya.

Bahwa draf Rancangan Perda RPJMD telah disampaikan pada Sekretariat DPRD setempat pada 27 Oktober lalu. Sebab waktu penyampaian draf tersebut melampaui batasan waktu yang diperintahkan Undang-Undang.

“UU menegaskan, paling lama 6 bulan setelah dilantik yang berarti tanggal 25 September 2014, Perda RPJMD sudah harus ada atau disahkan, bukan hanya dibahas apalagi baru diserahkan,” terang Wakil Ketua DPRD Lampura, Yusrizal, Kamis (13/11/2014).

Dijelaskan Yusrizal, kalaupun benar pemerintah telah menyampaikan draf Raperda RPJMD sebagaimana dikatakan Hendri, Kabag Hukum Setda Lampura tetap saja ada pelanggaran Undang-undang disana. Tentunya menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini bupati, untuk memberikan keterangan mengenai pelanggaranya itu.

Media untuk memberikan keterangan dimaksud adalah rapat paripurna Hak Interpelasi. Karenanya, jangan berpikiran negatif soal penggunaan Hak Interpelasi. Apalagi menginterpretasikan bahwa penggunaan Hak Interpelasi adalah sesuatu yang buruk bagi pemerintah.

“Karena ada aturan yang dilanggar, maka kita pergunakan hak kita untuk meminta keterangan, dan penggunaan hak itu disepakati oleh mayoritas fraksi-fraksi dalam sidang paripurna,” tegas Yusrizal.

Pada Sidang Paripurna Senin (10/11/2014) lalu, lanjut Yusrizal, 5 fraksi menyatakan persetujuannya, 1 fraksi ngambang dan hanya 2 fraksi yang menolak penggunaan Hak Interpelasi terhadap keterlambatan RPJMD. Dengan begitu penggunaan Hak Interpelasi disepakati dan disetujui terhadap persoalan tersebut. Karenanya sidang paripurna pembahasan Hak Interpelasi dimaksud akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan penjelasan dari bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. Namun kapan waktunya, Yusrizal belum dapat menjelaskan. “Banmus yang akan menjadwalkan kapan waktunya,” ujar dia.

Sebelumnya Hendri Kabag Hukum Setda Lampura, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, telah menyerahkan draf RPJMD langsung pada sekretaris DPRD Lampura. ”Kita sudah sampaikankan drafnya, yang terima pak Syahrizal (Sekwan, Red) dan yang menyerahkan Kasubag Perundang-undangan Alwi Fikri,”ujar Hendri Kabag Hukum Pemkab Lampura di ruang kerjanya, seraya menunjukan tanda terima berkas Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019 dari DPRD Lampura belum lama ini.

Dikatakan, draf dimaksud dibawa melalui surat pengantar nomor 188.34/78/02-LU/2014 perihal penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Utara 2014-2019. Karenanya tidak benar jika Pemkab Lampung Utara belum menyerahkan draf dimaksud untuk dilakukan pembahasan
”Sekarang kita berupaya untuk mendorong agar RPJMD tersebut dapat segera dibahas, kemudian dijadikan acuan dalam pelaksanaan APBD 2015,”tegasnya. (Iswan/Hery/JJ).